Bahtsul Masaail : Pemeliharaan Hewan Kepada Orang Lain 1
Permasalahan
Ada seorang pembeli sapi seharga Rp. 100.000, lalu dipeliharakan kepada orang lain dengan perjanjian:
*.kalau nantinya sapi tersebut dijual, maka keuntungannya dibagi diantara pemilik sapi dan pemeliharanya.
*.Kalau sapi tersebut betina lalu dalam perjanjian ditetapkan untuk membagi hasil anak sapi tersebut bila sudah beternak.
*.Tetapi pemilik sapi tersebut bila suatu waktu ingin menjualnya sapi dalam keadaan belum berternak dan bagi hasil, tetap dilakukan dalam mas'alah yang pertama.
Pertanyaan
*.Hal tersebut termasuk aqad apa?
*.Hukumnya sah atau tidak?
Jawaban
Apabila yang dijanjikan itu adalah membagi keuntungan dari hasil penjualan (ribhi), maka hal itu termasuk qirod fasid, menurut ulama Tsalasah.
Apabila yang dimaksud menyewa orang, dengan ongkos membagi hasil, maka dinamakanijaroh fasidah, yang mempunyai sapi wajib memberi ongkosmisil(umum) kepada orang tersebut (amil).
Dasar Pengambilan Dalil
Al-Muhadzab juz I, hal. 392
فصل : وَلاَ يَصِحُ ( القِراَضْ ) إِلاَّ عَلَى اْلأَثْماَنِ وَهِيَ الدَّراَهِمُ وَالدَّناَنِيْرُ فَأَماَّ ماَ سِواَهُماَ مِنَ الْعُرُوْضِ وَالْعَقاَرِ وَالسَّباَئِكَ وَالْفُلُوْسِ فَلاَ يَصِحُ القِراَضُ عَلَيْهاَ.
(Fasal): tidak sah Qirodl ( bagi hasil ) kecuali atas atsman ( yang bernilai ) yaitu, Dirham dan Dinar, adapun selain keduanya, seperti : benda, tanah, barang produksi, fulus (uang logam) maka tidak sah Qirodl (bagi hasil) atasnya.
Al-Mizan, II : 88
قَالَ وَأَمَّا مَااخْتَلَفُوْا فِيْه
ِ ( القِرَاضِ ) فَمِنْ ذَلِكَ قَوْلُ مَالِكَ وَالشَّافِعِىِّ وَأَحْمَدَ : إِنَّهُ لَوْأَعْطَاهُ سِلْعَةً وَقَالَ لَهُ بِعْهَا وَاجْعَلْثَمَنَهَا قِرَاضاً فَهُوَ قِراَضٌ فاَسِدٌ مَعَ قَوْلٍ أَبِى حَنيِفَةَ إِنَّهُ قِراَضٌ صَحِيْحٌ، فاَلأَوَّلُ مُشَدَّدٌ وَالثَّانِ مُخَلَّفٌ...الخ
Adapun permasalahan yang dipertentangkan (Qirodl/bagi hasil) diantaranya pendapat imam malik, imam syafi'i dan imam ahmad : sesungguhnya bila seseorang memberikan harta benda dan berkata kepada penerimanya "Juallah ini dan hasilnya kau jadikan Qirodl", maka itu dinamakan Qirodl fasid (bagi hasil yang rusak).
Pendapat yang pertama adalah pendapat yang berat sedangkan yang kedua, adalah pendapat yang ringan.
Aqad tersebut tidak sah, sebab anak sapi itu bukan dari pekerjaan pemelihara tersebut.
Dasar Pengambilan Dalil
Al-Bujairimi ala iqna' III : 15
( تَنْبِيْهٌ ) لوأعطى آخردابة ليعمل عليها أوليتعهدها وفوائدهالم يصح العقد، لأنه فى الأولى إيجار لدابة فلا حاجة إلى إيراد عقد عليها فيه غرر.والثانى الفوائد لاتحصل بعمله ولوأعطاها ليعملها من عنده بنفص درها ففعل ضمن له المالك العلف وضمن الآخر للمالك نصف الدار، وهو القدر المشروط له لحصله بحكم بيعفاسد. ولايضمن الدابة لأنهاغير مقابلة بعوض. وان قال لتعلفها بنصفها ففعل فالنصف المشروط مضمون على العالف لحصوله بحكم الشراء الفاسد دون النصف الآخر.
(Peringatan) jika seseorang memberikan hewan piaraanya kepada orang lain agar dipekerjakan, atau untuk dipelihara, dan hasilnya dibagi antara keduannya, maka aqad tersebut tidak sah. Karena pada contoh yang pertama menyewakan hewan, maka tidak ada hajat (tidak perlu) mendatangkan aqad lagi atas hewannya yang dapat mengandung ghoror/penipuan.
Yang kedua, hasil dari hewan piaraan, itu bukan pekerjaan. Seandainya seseorang memberikan hewan piaraannya kepada orang lain untuk dipekerjakan untuk dirinya dengan upah ½ dari hasil susu hasil perahnya, kemudian dipekerjakan oleh orang lain tersebut, maka pemilik hewan harus mengganti biaya pemeliharaan (memberi makan hewan) dan pekerja harus mengganti kepada pemilik atas ½ dari hasil susu perahnya.
Pengganti itu karena sudah hasil ukuran yang dijanjikan, dan telah terjadi dengan hukum jual beli yang rusak dan tidak perlu mengganti rugi hewan piaraan, karena itu tidak ada kesesuaian ganti rugi.
Jika pemilik dalam menyerahkan hewan mengatakan untuk diramut (diberi makan) dengan ongkos separuh hasilnya, kemudian dilaksanakan oleh penerima (pemelihara), maka separuh yang dijanjikan menjadi tanggungan pemelihara, karena dianggap terjadi hukum pembelian yang fasid(rusak) bukan separuh yang lain.
Tuhfatu Al-Habib ala syarhi al-iqna, III : 179
وَلَوْ قَالَ شَخْصٌ لآخَرَ سَمَّنْ هَذِهِ الشَّاةَ وَلَكَ نِصْفُهاَ أَوْ هاَتَيْنِ عَلىَ أَنَّ لَكَ إِحْداَهُماَلَمْ يَصِحَّ ذَلِكَ وَاسْتَحَقَّ أُجْرَةَ المِثْلِ لِلنَّصْفِ الذِّى سَمَنَّهُ لِلْماَلِكِ.
Apabila ada orang berkata kepada orang lain, "Gemukkan kambing ini, kamu saya beri komisi separo dari laba penjualan", atau berkata, "Gemukkan dua kambing ini, kamu saya beri yang satu", maka tidak sah. Dan ia mendapat ongkos misil (umum), sedang hasilnya semua dimiliki yang punya kambing.
Nihayatu Al-Zein, hal. 261
Editor :
Nashron Musthafa Basmaeil dari pelbagai sumber
Komentar
Posting Komentar