FIQIH JIHAD
Melalui utusan-Nya, Muhammad SAW. Allah menurunkan Islam sebagai syariat bagi seluruh umat yang berakal. Sebuah risalah yang paripurna menjadi pedoman universal mencapai prospek harmonis kehidupan duniawi-ukhrawi (sa'adatuddarayn). Islam memandang dunia bukanlah sebagai obsesi kebahagiaan terakhir, tetapi merupakan awal episode menuju kehidupan akhirat yang panjang tanpa batas akhir. Penciptaan alam semesta merupakan karunia Allah yang disediakan sebagai fasilitas kehidupan manusia di dunia. Diperlukan lima elemen pokok (dlalury) untuk mengawal keberlangsungan kehidupan duniawi yang ideal yakni agama, nyawa, akal, keturunan dan harta. Islam hadir untuk melindungi lima kebutuhan elementer tersebut, maka Islam mewajibkan jihad guna melindungi agama sekalipun nyawa sebagai tawarannya. Nyawa harus dilindungi meski harus mengorbankan akal. Demikian juga kwturunan harus dilindungi meski mempertaruhkan harta.
Legislasi jihad dalam Islam bukanlah konsepsi anarkhis untuk pembantaian orang-orang non-Muslim. Jihad dalam Islam diproporsikan guna melindungi eksistensi agama, kebebasan aqidah, kebebasan dakwah dan kemerdekan tanah air dari teror, intimidasi, agresi dan penjajahan kemanusiaan dan keumatan. Islam tidak menghunuskan pedang untuk menancapkan keimanan dalam dada umat, akan tetapi Islam menanamkan aqidah dalam hati dengan sentuhan dalil dan hujjah, karena tidak ada paksaan dalam keyakinan. Lebih dari itu, jihad juga datang sebagai gerakan pembebasan manusia dari sistem dan nilai-nilai ke-jahiliyyah-an dan setan.
Dalam limit kajian seperti inilah akan mengetengahkan sebuah analisa objektif melalui pendekatan mwtodologis dan historis tentang proporsi dan kedudukan konsepsi jihad dalam Islam yang kerap diperdebatkan dan disalahpahami terkait " bisakah Islam tetap dikatakan sebagai agama yang humanis dan harmonis jika faktanya ada legislasi jihad di dalamnya? Logiskah Islam dikatakan memiliki asas kemerdekaan dan kebebasan dalam keyakinan (hurriyatul aqidah), jika tumpah darah telah menjadi noktah lembar-lembar sejarah?, Jika perang, perang dan perang dalam perkembangan Islam adalah fakta historis? Ataukah legislasi jihad dalam Islam justru merupakan bukti konkret bahwa Islam memiliki konsep anarkhis sebagai program invasi dan islamisasi atau pemaksaan aqidah secara formal? ". Di luar itu, mari kita ketengahkan ketegangan metodologis antara manhaj jihad defensif dan ofensif. Dengan kepala dingin dan tanpa adanya syahwat kebenaran absolut. Selamat mengikuti kajian selanjutnya!.
Oleh : Al Faqir Nashr Al Musthafa bin Mohd. Affan bin Khozin Abdul Aziz Basmaeil
Singosari, 19 Maret 2015
Komentar
Posting Komentar