Indahnya Jilbab

Batas aurat wanita adalah segenap tubuhnya selain muka dan telapak tangan, demikian pendapat kebanyakan ulama. Dalil-dalil yang dikemukakan para ulama mengenai aurat wanita adalah;”Wahai Nabi, ”Katakanlah kepada isteri-isterimu dan putra-putrimu, serta para isteri orang mukmin, agar memakai jilbab. Karena dengan cara demikian mereka akan mudah dikenal dan tidak akan mudah diganggu orang. Dan adalah Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang”[Al Ahzab 33;59].Seluruh tubuh wanita itu merupakan aurat yang wajib bagi mereka menutupinya, kecuali muka dan kedua telapak tangan, firman Allah dalam surat An Nur 24;31;"Katakanlah kepada wanita yang beriman:"Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya..."Pakaian atau busana merupakan alat penting untuk menjaga kesucian dan menunjukkan identitas apalagi dalam ajaran islam ada batasan tertentu tentang aurat yang boleh tampak dan dilarang untukdipandang oleh orang lain. Pakaian merupakan alat penting untuk mencegah timbulnya hal-hal yang dapat menyeret kepada zina sekaligus melindungi diri dari cuaca dan sebagai identitas pribadi yang memakainya.Diterangkan oleh hadits dari Ibnu Abbas, Ibnu Umar dan Aisyah, ”Dari Aisyah berkata, bahwa Nabi Muhammad telah bersabda,”Allah tidak menerima shalat wanita yang sudah baligh kecuali dengan memakai kerudung”. Dari Ummu Salamah, bahwa ia menanyakan kepada Nabi Saw, ”Bolehkah wanita shalat dengan memakai baju kurung dan selendang, tanpa kain dan sarung ? ” Nabi menjawab,”Boleh, asal baju itu dalam hingga menutupi punggung dan kedua tumitnya”.Memakai jilbab merupakan ibadah yang diwajibkan oleh Allah kepada kaum muslimah sama dengan kewajiban-kewajiban yang lain, Allah berfirman dalam Adz Dzariyat 51;56, ”Tidak Aku jadikan jin dan manusia itu kecuali untuk beribadah kepada-Ku”. Yang dimaksud dengan ibadah bukan yang terangkum dalam rukun islam saja tapi seluruh aktivitas yang dilakukan berdasarkan syariat islam dalam rangka mencari nafkah. Dengan demikian setiap gerak dan gerik dan yang dipakai, yang dimakan dan yang diminum oleh seorang muslim jika dilandasi dengan iman adalah dalam rangka beribadah kepada Allah.Hubungan busana dengan akhlaq, Busana bukan hanya merupakan hubungan yang erat dengan aqidah dan ibadah, akan tetapi juga mempunyai hubungan timbal balik yang salingmempengaruhi. Busana memberikan pengaruh terhadap diri pribadi yang memakai busana tersebut ataupun terhadap pribadi-pribadidi sekitarnya.Seorang wanita yang berbusana muslimah tanpa disadarinya busana tersebut akan mempengaruhi dan membentuk wataknya sesuai dengan akhlak mulia seorang muslimah. Bila berbusana bintang atau artis kesayangannya umpamanya, tanpa disadarinya tingkah dan akhlaknya akan mengarah pula pada tingkah laku dan akhlakartis pula.Sebaliknya bila seorang artis yang biasanyamemakai busana setiap harinya dengan selera zaman dan hawa nafsu belaka, akan tetapi setelah dia mempelajari tentang akhlak mulia dan kepribadian muslimah, akhirnya dengan penuh kesadaran diapun akan memulai memakai busana muslimah yang menjunjung tinggi akhlak mulia.Demikian hubungan timbal balik antara busana dan akhlak seseorang. Sedangkan hubungan/ pengaruh antara busana dengan akhlak masyarakat dapat kita jelaskan seperti berikut;Apabila seorang wanita islam memakai busana muslimah yang sempurna setiap pergike suatu tempat/ keluar rumah, maka dikala dia lewat di hadapan kumpulan pemuda, pada umumnya para pemuda yang melihat dan memperhatikannya akan berfikir dua kali atau lebih untuk mengganggunya atau menggoda. Bahkan mereka merasa segan dan hormat karena pantulan akhlak mulia yang terpancar dari celah-celah busana muslimah yang dipakainya itu.Dalam haditspun kita temukan dalil bahwa berjilbab bagi seorang wanita yang mengakuberiman dan telah baligh adalah wajib,”Berkata Aisyah, ”Mudah-mudahan Allah mengasihi para wanita muhajirat ketika Allah turunkan ayat ”Dan julurkanlah kerudung-kerudung mereka itu hingga ke dadanya...” mereka sama merobek kain-kainnya yang belum berjahit, lalu mereka gunakan buat kerudung”.Ummu Athiyah berkata, ”Kami [kaum wanita] diperintahkan mengeluarkan para wanita yang sedang haid pada hari raya dan juga para gadis pingitan untuk menghadiri [menyaksikan] jama’ah dan do’akaum muslimin, tetapi wanita yang sedang haid supaya menjauh dari tempat shalatnya. Seorang wanita bertanya, ”Ya Rasulullah salah seorang kami tidak mempunyai kain jilbab”, jawab Nabi,”Hendaklah temannya meminjamkan jilbab kepadanya”.Mengenakan jilbab atau kerudung itu diwajibkan bagi wanita muslimat, sama dengan kewajiban-kewajiban yang lainnyaseperti shalat, puasa, zakat dan lain-lainnya. Dalam arti kata, jilbab atau kerudung itu wajib hukumnya, apabila tidakdilaksanakan maka ia berdosa, apabila dilaksanakan ia berpahala, dengan kata lain,jilbab atau kerudung itu mempunyai sangsi yang besar sebagaimana halnya shalat, puasa, zakat dan lain-lain, atau mempunyaisangsi besar apabila dilaksanakan. Semua itu wajib bagi wanita muslimat yang beriman.Seorang wanita wajib menutup auratnya dengan baik yaitu mengenakan busana muslimat yang dinamakan dengan jilbab sejak ia telah baligh sebagaimana telah diceritakan oleh ibunda Aisyah, bahwa adiknya yang bernama Asma binti Abu Bakar pernah datang menghadap Rasulullah denganpakaian agak tipis, Rasulullah berpaling dan bersabda, ”Wahai Asma, bila seorang wanita telah baligh tidak boleh terlihat kecuali inidan ini” lalu Rasulullah menunjukkan pada muka dan telapak tangannya”[HR. Abu Daud].Sedangkan bila wanita telah berusia lanjut yang berhenti haidnya dan tidak lagi bisa mengandung. Hukumnya mengenakan jilbab sunnat saja, begitu juga anak kecil yang belum baligh sunnat hukumnya memakai jilbab tidak wajib yang didalamnya ada unsur-unsur pendidikan dan latihan, ”Dan wanita-wanita yang sudah tua dan tidak mengharapkan perkawinan lagi, tiada salahnya mereka menanggalkan pakaian luarnya dengan tidak menampakkan perhiasannya. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” [An Nur 24;60].Ayat ini tidak menekan wanita yang sudah tua harus mengenakan jilbabnya atau pakaian luarnya. Yang demikian itu lebih baik dan lebih sopan atau utama dibandingkan dengan yang tidak memakai jilbab. Tetapi bukan berarti mereka boleh menanggalkan seluruh pakaiannya sehingga tampak semua auratnya, yang boleh ditanggalkan hanya pakaian luarnya atau jilbabnya saja.Busana atau jilbab yang menutupi seluruh tubuhnya selain yang dikecuaikan yaitu muka dan telapak tangan. Busana yang bukanuntuk perhiasan kecantikan, atau tidak berbentuk pakaian aneh menarik perhatian dan tidak berparfum [wangi-wangian]. Tidak tipis sehingga menerawang dan tampak bentuk tubuhnya. Tidak sempit sehingga tampak bentuk lekuk tubuhnya. Busana yang tidak menampakkan betis/kakinya. Tidak menampakkan rambutnya walaupun sedikit dan tidak pula leher dan dadanya. Busana yang tidak menyerupai pakaian seorang lelaki dan tidak menyerupai pakaian dan tidak menyerupai pakaian wanita-wanita kafir/non muslim.Busana yang pantas dan sederhana.Dalam memakai busana muslimah ada aturannya yang harus diperhatikan dan ketika apa saja sehingga seseorang muslimah wajib mengenakan jilbab dan padawaktu tertentu boleh membukanya. Dari beberapa hadits maupun dalam Al Qur’an sendiri mengandung keterangan tentang jilbab atau kerudung ini kita dapat memetik pokok-pokok penting tentang waktu-waktu seorang muslimah memakai jilbab diantaranya;a. Waktu muslimah hendak keluar rumah, baik siang maupun malam, baik keluarnya ituuntuk suatu kewajiban ataupun untuk keperluan lain, maka kewajibannya untuk mengenakan jilbab.b. Apabila mereka menerima kehadiran oranglaki-laki di rumahnya, maka baginya wajib mengenakan jilbab.c. Apabila ada pengunjung lelaki yang hadir disamping/ di sekitar/ di dekat rumah kediamannya, maka baginya wajib mengenakan jilbab.d. Apabila mereka berada di tempat terbuka untuk umum atau tempat orang lain sering hilir mudik dan dapat jelas memandangnya, maka baginya wajib mengenakan jilbab.e. Jilbab boleh dilepas apabila berada dalam rumahnya yang tidak ada laki-laki lain kecuali muhrimnya atau yang telah dinyatakan dalam surat An Nur 24;31 ”Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka,atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka [anak tiri] atau saudara-saudara mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan lelaki yang tidak mempunyai keinginan terhadap wanita, atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita”.Apabila wanita muslimah mau dan mampu berbusana muslimah secara sempurna maka banyak hikmah yang akan didapatkan yaitu;Pertama, keberadaannya akan mudah diidentifikasi [dikenal] sebagai muslimah, sebagaimana yang termaksud dalam surat Al Ahzab 33;59, ”Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu”.Kedua, mencegah terjadinya pelecehan seksual yang sangat merendahkan wanita itu.Ketiga, dapat mewujudkan tertatanya eikadan tatanan moral masyarakat. Saat ini hampir setiap hari kita menemukan berita pemerkosaan yang dilakukan oleh kaum remaja. Salah satu penyebabnya adalah tumbuhnya ransangan dari kaum wanita yang berdandan seronok. Ransangan itu kemudian disalurkan kepada pacar, WTS, atau melakukan pemerkosaan. Begitulah rusaknya tatanan moral sebagai akibat pencampakan hijabul mar’ah [hijab wanita].Keempat, mampu mewujudkan izzah [harga diri] islam. Inilah hikmah yang terpenting. Bila hal ini telah terujud maka ummat islam tidak lagi hanya menjadi obyek dari peradaban barat. Sebaliknya, suatu saat ummat islam yang akan memimpin dunia.Setiap muslimah boleh saja mereka pakai make up, hiasan matanya ialah menundukkanpandangan, hiasan bibirnya adalah lipstik kejujuran, hiasan pipinya adalah rasa malu, dia senantiasa menggunakan sabun istghfar untuk membasuh debu-debu maksiat dan daki-daki dosa, sedangkan jilbabnya menjaga rambut dari ketombe, aksesorisnyagiwang kesopanan, gelang tawadhu’, cincin ukhuwah, kalung kesucian dan tempat berhiasnya adalah salon iman, gerak geriknya mencerminkan mukminah yang beribadah kepada Allah, imbalan ketaatannya adalah pahala tiada terhingga,wallahu a'lam. [Cubadak Solok,19 Syawal 1431.H/ 28 September 2010]Referensi;1. 1100 Hadits Terpilih (Sinar Ajaran Muhammad) - Dr. Muhammad Faiz Almath 2. 2. Hadits Arbain An Nawawi, Sofyan Efendi, HaditsWeb 3.0,3. Al Qur'an dan terjemahannya, Depag RI, 1994/19954. Kumpulan Ceramah Praktis, Drs. Mukhlis Denros, 2009

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Substitusi Suzuki Skywave Skydrive Spin Hayate

DAWUH WEJANGAN KH. ACHMAD ASRORI AL ISHAQI RA (PENGASUH PP. AL FITHRAH DAN JAMAAH AL KHIDMAH)

NU : KH. ROMLI TAMIM DARUL ULUM JOMBANG. PENYUSUN ISTIGHOTSAH